- Menyatakan Terdakwa DARPIS Alias TAUFIK Bin M. SAWALUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUI MERUPAKAN RUPIAH PALSU??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type GT-E1272 warna putih;
- 1 (satu) helai celana Levis panjang warna hitam merk Black Jocker;
- 1 (satu) helai baju kemeja panjang lengan warna putih merk John Mode;
- Mata uang kertas rupiah palsu sejumlah Rp12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- Pecahan 50.000 dengan No Seri : ADB330824 sejumlah : Rp2.700.000 (54) Lembar;
- Pecahan 50.000 dengan No. Seri : FBG159560 sejumlah : Rp5.500.000 (110) Lembar;
- Pecahan 50.000 dengan No. Seri : ZCB563462 sejumlah : Rp3.400.000 (68) Lembar;
- Pecahan 50.000 dengan No. Seri : XFM330777 sejumlah : Rp50.000 (1) Lembar;
- Pecahan 100.000 dengan No. Seri : LCZ614018 sejumlah : Rp600.000 (6) Lembar;
- Pecahan 100.000 dengan No. Seri : GDC899520 sejumlah : Rp500.000 (5) Lemba;
- Pecahan 100.000 dengan No. Seri : HDG278564 sejumlah : Rp100.000 (1) Lembar;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type GT- E1272 warna putih yang dipasang Cesing warna hitam;
- 1 (satu) helai jaket switer warna dongker;
- 1 (satu) helai baju kaus oblong warna biru bertulisan PUCKY;
- 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA warna Silver Metalik, No. Pol : BA 1197 KN, tahun 2011, No. Rangka : MHFM1BA3JBK342504, No. Mesin : DH00204, berikut 1 (satu) lembar STNK An. DADANG;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 37/Pid.B/2019/PN Tlk |
|
Nomor | 37/Pid.B/2019/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Himawan Pratama |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Duano Aghaka, Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa BAMBANG DARWAN Bin RIDWAN M.S; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2019/PN Tlk
Statistik890