Putusan PTA PADANG Nomor 16/Pdt.G/2018/PTA.Pdg |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi., H. R.m. Zaini |
Hakim Anggota | M.hi., H.thamrin Habib.m.hi. Drs H. Jasrizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Dalam Konvensi.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor 0695/ Pdt.G/2017/ PA.Prm. tanggal 28 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah. Dalam Rekonvensi.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor 0695/ Pdt.G/ 2017/ PA.Prm, tanggal 28 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa:2.1. Nafkah madhiyah selama 15 bulan sejumlah Rp 22.500.000.,- ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp 6.000.000,- ( enam juta rupiah ); 2.3. Muth???ah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ); 3. Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah anak bernama Anak minimal sejumlah Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 4. Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 211.000,- ( dua ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2018/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2018/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2018/PTA.Pdg
Pertama : 0695/Pdt.G/2017/PA.Prm
Statistik12216