- Menyatakan Terdakwa I Selamet Budi Margono Als Doyok Bin Suntono dan Terdakwa II Much. Chudori Als Dori Bin Suparman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Dalam Hal Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Dan Menjadi Perantara Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,1 gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,34 gram,
- 1 (satu) buah alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hijau beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit handphone merk Lenovo warna Gold beserta simcardnya ;
Putusan PN BANGIL Nomor 344/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Perdana, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Adi Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1738 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 344/Pid. Sus/2020/PN Bil
Statistik2910