- Menyatakan Terdakwa I BASUKI Bin JUMADIN (Alm) dan Terdakwa II SUGIANTO Als ANTO Bin PAIMIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembalakan Liar??? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) unit mesin Chainsaw merk Oregon dengan ukuran kecil;
- 2 (dua) buah sepeda cargo untuk melangsir kayu
- 1 (satu) set kunci alat pemotong kayu
- 1 (satu) buah jiregen yang berisikan 4 (empat) L minyak benzin
- 2 (dua) buah jiregen yang berisikan 7 L oli kotor
- 1 (satu) buah parang
- 10 (sepuluh) keping broti kayu 2x4x3
- 27 (dua puluh tujuh) keping 2x4x5
- 5 (lima) keping broti 1x4x5
- 11 (sebelas) keping broti 2x20x5
- 8 (delapan) keeping broti 2x2x5
- 15 (lima belas) keeping papan 1x20x7
- 9 (Sembilan) keeping papan 1x20x5
Putusan PN BENGKALIS Nomor 683/Pid.B/LH/2019/PN Bls |
|
Nomor | 683/Pid.B/LH/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Sitawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiawaty Hotnaita Sitinjak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk Negara) 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 683/Pid.B/LH/2019/PN Bls
Statistik3530