- Menyatakan Terdakwa Tiong Shan Daniel Budi Santoso als. Budi Bin M. Hasan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN??? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa Tiong Shan Daniel Budi Santoso als. Budi Bin M. Hasan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar print out capture screen short message (sms) dari nomor 081915369888 ke 081329516699 tanggal 19 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar print out capture screen tampilan akun grup facebook Mitsubishi Outlander Sport Indonesia (Mitosi) tanggal 20 Oktober 2014;
- 1 (lembar) print out capture screen pesan Whatsapp dari nomor 085727113888 ke 085729707222 tanggal 16 Maret 2016;
- 1 (lembar) print out capture screen pesan Whatsapp dari nomor 085727113888 ke 085729707222 tanggal 17 Maret 2016;
- 1 (lembar) print out capture screen pesan Whatsapp dari nomor 085727113888 ke 085729707222 tanggal 18 Maret 2016;
- 1 (lembar) print out capture screen pesan Whatsapp dari nomor 085727113888 ke 085729707222 tanggal 24 Maret 2016;
- 1 (satu) unit handphone merk ASUS ZENFONE 3 warna hitam;
- 1 (satu) simcard provider indosat dengan nomor 085729707222;
- Dkembalikan kepada saksi Gunawan Wibisono;
- 1 (satu) simcard provider Telkomsel dengan nomor 081329516699;
- Dikembalikan kepada saksi Iva Yuliana;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor : SP2HP/III/2016/Reskrim tanggal 24 Maret 2016 yang dikeluarkan Sat Reskrim Polres Karanganyar;
- Dikembalikan kepada saksi Ardista Wisnu Utama;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Skh |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Retno Susetyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2019/PN Skh
Statistik386325