- Menyatakan Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja oleh karena itu dengan pidana berupa penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut di atas tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam jangka waktu 2(dua) Tahun ada putusan Hakim lain yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan suatu perbuatan pidana;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit beko merek KOBELCO warna biru toska;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 7 Mei 2019, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran DP jual beli tanah urugan sebanyak 2.000 ritase dengan harga Rp. 100.000,-/ritase yang diberikan dan ditandatangani oleh Sdr. DEDEN SLAMET RIYADI;
- 3 (tiga) Buah Surat Jalan;
- 2 (dua) Buah Buku Mutasi Ceker;
- 1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI;
- 1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI;
- 5 (lima) lembar fotocopy Dokumen KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI JAWA BARAT Nomor : 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016, Tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PENJUALAN ATAS NAMA PT. BUMI MANDALA UTAMA DI KABUPATEN BANDUNG, Tanggal 20 Juli 2016, yang dilegalisir.
- Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 10 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh saksi Eep Herry K diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Direktur Utama PT.Bumi Mandala Utama, pada pokoknya menyatakan; dengan surat pernyataan ini menerangkan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat kuasa direksi atas nama PT. Bumi Mandala Utama dihadapan atau di Kantor Notaris dengan Akta No. 4 pada Notaris Festy Mulyayanti, SH.,M.Kntertanggal 08 Maret 2016 untuk saudara Deden Slamet Riyadi.
- Fotocopy Koordinat Lahan / Peta posisi lahan penlok Nagreg Desa Nagreg Kabupaten Bandung luas lahan 4,3 ha PT. Bumi Mandala Utama.
- Fotocopy Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perintah Provinsi Jawa Barat No. 540/2261.MGAT tanggal 4 Oktober 2016 perihal Penjelasan kegiatan di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Direktur PT. Bumi Mandala Utama.
- Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/49/2.1.07.0/DPMPTSP tanggal 15 Agustus 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Kenanga Mitra Abadi.
- 1 (satu) Buah Kempu berisikan kurang lebih 80 liter bahan bakar minyak solar;
- 1 (satu) buah corong;
- 3 (tiga) buah jerigen masing-masing 35 liter solar;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 781/Pid.B/LH/2019/PN Blb |
|
Nomor | 781/Pid.B/LH/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Bc.ip., Br Hakim Anggota Tohari Tapsirin, Hakim Anggota Ojo Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Widarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Ujang Gunawan tetap terlampir dalam berkas perkara dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1586 K/Pid.Sus.LH/2021
Pertama : 781/Pid.B/LH/2019/PN Blb
Statistik2970