- Menyatakan bahwa Terdakwa RUSDIONO ALIAS ONO BIN DULKUAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian Atau Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Melakukan Permainan Judi???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSDIONO ALIAS ONO BIN DULKUAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 4 (empat) rangkap kertas pasangan togel yang berisi angka-angka
- 5 (lima) buah buku tulis yang berisi catatan uang setoran penjualan nomor togel
- 1 (satu) bundle kertas rekap yang masih kosong
- 1 (satu) unit hp android merk spc warna hitam
- 1 (satu) unit hp merk nokia seri 101 warna biru
- 2 (dua) unit kalkulator warna hitam dan orange
- 2 (dua) buah pena merk standard warna ungu dan pink
- 1 (satu) buah staples warna hijau
- 1 (satu) buah gunting kecil
- 1 (satu) buah papan alat tulis warna coklat
- 2 (dua) buah keranjang plastic kecil warna hijau dan ungu
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio J putih merah
- Uang kertas sejumlah Rp. 1.285.000 (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan:
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 61/Pid.B/2019/PN Pbm |
|
Nomor | 61/Pid.B/2019/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk di Musnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa Rusdiono Als Ono Bin Dulkuat. Rp. 100.000 (4 lembar) Rp. 50.0000 (9 lembar) Rp. 20.000 (3 lembar) Rp. 10.000 (17 lembar) Rp. 5.000 (28 lembar) Rp. 2.000 (25 lembar) Rp. 1.000 (15 lembar) Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2019/PN Pbm
Statistik690