Putusan PN DUMAI Nomor 410/PID.B/2010/PN-DUM |
|
Nomor | 410/PID.B/2010/PN-DUM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | 2. Ade Suherman, 1. Marsal Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa II Rehulina br. Sembiring alias Mak Rian, terdakwa III Jhoni Warisman Saragih bin R. Saragih dan terdakwa IV Viktor Pakpahan bin P. Pakpahan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam Dakwaan Primer, Subsidair, Lebih Subsidair dan Lebih-Lebih Subsidair.2. Membebaskan terdakwa II Rehulina br. Sembiring alias Mak Rian, terdakwa III Jhoni Warisman Saragih bin R. Saragih dan terdakwa IV Viktor Pakpahan bin P. Pakpahan oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut.3. Memulihkan hak terdakwa II Rehulina br. Sembiring alias Mak Rian, terdakwa III Jhoni Warisman Saragih bin R. Saragih dan terdakwa IV Viktor Pakpahan bin P. Pakpahan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula.4. Memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum agar terdakwa II Rehulina br. Sembiring alias Mak Rian, terdakwa III Jhoni Warisman Saragih bin R. Saragih dan terdakwa IV Viktor Pakpahan bin P. Pakpahan segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah dibacakannya putusan dalam perkara ini.5. Manyatakan terdakwa I Roslina boru Sembiring alias Mak Rozi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?.6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Roslina boru Sembiring alias Mak Rozi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.7. Menetapkan agar lamanya terdakwa I Roslina boru Sembiring alias Mak Rozi berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.8. Memerintahkan agar terdakwa I Roslina boru Sembiring alias Mak Rozi tetap berada dalam tahanan.9. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah dodos sawit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter.? 1 (satu) buah linggis.masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam dengan No. Pol. BM 6657 FT dengan Nomor Mesin JB22E1525792 dan Nomor Rangka MHIJB22105K526876.? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna biru putih dengan No. Pol. BM 3921 VF dengan Nomor Rangka MHIHHB31186K286919 dan Nomor Mesin HB31E1282565.masing-masing dikembalikan kepada terdakwa III Jhoni Warisman Saragih.10. Membebani terdakwa I Roslina boru Sembiring alias Mak Rozi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 845 K/Pid/2011
Pertama : 410/PID.B/2010/PN-DUM
Statistik14114