Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 199/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT |
|
Nomor | 199/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhd. Saleh Rasoen |
Hakim Anggota | Hari Tri Hadiyanto, Vrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Konpensi : ------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; ------------------------Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji terhadap Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya dengan sertifikat HBG No. 2782/Pinangsia, seluas 81 M2 (delapan puluh satu meter persegi) yang terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Tamansari, Kelurahan Pinangsia sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 1331/1994 tertanggal 14 Februari 1994 atas nama Tergugat kepada Penggugat ; ----------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara aquo seminggu setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; --------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------Dalam Rekonvensi : --------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; -----------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi : ------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) .- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT
Kasasi : 392 K/PDT/2018
Banding : 431/PDT/2016/PT.DKI
Statistik8122