Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 79/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 79/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Wijaya Susanto |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Firlana Trisnila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Fajar Bahari Bin Walit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Fajar Bahari Bin Walit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) steel baju putih biru; - 1 (satu) buah celana dalam; Dikembalikan kepada saksi Rahmawati Binti Ambiya; 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 yang terdiri dari : Dedy Wijaya Susanto, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Pandu Dewanto, SH., MH., dan Firlana Trisnila, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu Suyatno, SH selaku panitera pengganti dan dihadiri oleh Anita Cerlina, SH selaku Penuntut Umum serta terdakwa tersebut; Hakim ? Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, ttd ttdPANDU DEWANTO, SH DEDY WIJAYA SUSANTO, SH.MH ttdFIRLANA TRISNILA, SH Panitera Pengganti,ttdSUYATNO, SH |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/Pid./2013/PT.TK.
Pertama : 79/Pid.B/2013/PN.GS
Statistik72151