Putusan PN BANDUNG Nomor 34/Pdt.Sus.PHI/2016/ PN.BDG |
|
Nomor | 34/Pdt.Sus.PHI/2016/ PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHiPerdata Khusus |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | P R A N O T O |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Yosari Helenanto |
Panitera | -anang Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi-Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian-Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar hak-hak Para Tergugat Konvensi sebagai berikut :1.Yadi SetiawanMasa kerja 14 tahun 4 bulan dan upah Rp. 3.130.366,-Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 3.130.366 = Rp. 56.346.588,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 5 x Rp. 3.130.366,- = Rp.15.651.830,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 56.346.588,-+Rp. 15.651.830,-) = Rp. 10.799.763,-Jumlah = Rp. 82.798.181,-2.Hana LesmanaMasa kerja 3 tahun 3 bulan dan upah Rp. 2.927.000,-Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,-Jumlah = Rp. 33.660.500,-3.Agus SuryamanMasa kerja 3 tahun 8 bulan dan upah Rp. 2.927.000,-Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,-Jumlah = Rp. 33.660.500,-4.Neneng SupriatinMasa kerja 3 tahun 8 bulan dan upah Rp. 2.927.000,-Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,-Jumlah = Rp. 33.660.500,-5.Yanti SugiantiniMasa kerja 3 tahun 7 bulan dan upah Rp. 2.927.000,-Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,-Jumlah = Rp. 33.660.500,-6.Eden Sri NawaningsihMasa kerja 3 tahun 2 bulan dan upah Rp. 2.927.000,-Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,-Jumlah = Rp. 33.660.500,-7.SopiahMasa kerja 3 tahun 4 bulan dan upah Rp. 2.927.000,-Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,-Jumlah = Rp. 33.660.500,-8.Ita ApriantiMasa kerja 4 tahun 7 bulan dan upah Rp. 2.927.000,-Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 2.927.000 = Rp. 29.370.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 29.370.000,-+Rp. 5.854.000,-) = Rp. 5.286.600,-Jumlah = Rp. 40.530.600,-9.Yeni SuryaningsihMasa kerja 6 tahun 1 bulan dan upah Rp. 3.039.000,-Uang Pesangon 2 x 7 x Rp. 3.039.000,- = Rp. 42.546.000,-Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 3 x Rp. 3.039.000,- = Rp. 9.117.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 42.546.000,-+Rp. 9.117.000,-) = Rp. 7.749.450 ,-Jumlah = Rp. 59.412.450,-10. Ariyono Masa kerja 5 tahun 1 bulan dan upah Rp. 3.010.000,-Uang Pesangon 2 x 6 x Rp. 3.010.000,- = Rp. 36.120.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 3.010.000,- = Rp. 6.020.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 36.120.000,-+Rp. 6.020.000,-) = Rp. 6.321.000,-Jumlah = Rp. 48.461.000,-11.Moh. Indra FauzanMasa kerja 3 tahun 3 bulan dan upah Rp. 2.927.000,-Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,-Jumlah = Rp. 33.660.500,-12.AishahMasa kerja 3 tahun 7 bulan dan upah Rp. 2.927.000,-Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,-Jumlah = Rp. 33.660.500,-13.Mila Ekaria YulianaMasa kerja 3 tahun 4 bulan dan upah Rp. 2.927.000,-Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,-Jumlah = Rp. 33.660.500,-14.Fiqih ImaniaMasa kerja 4 tahun 8 bulan dan upah Rp. 3.000.000,-Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 3.000.000 = Rp. 30.000.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 3.000.000,- = Rp. 6.000.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 30.000.000,-+Rp.6.000.000,-) = Rp. 5.400.000,-Jumlah = Rp. 41.400.000,-15.Roimas Masa kerja 13 tahun 11 bulan dan upah Rp. 3.036.000,-Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 3.036.000 = Rp. 55.134.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 5 x Rp. 3.036.000,- = Rp.15.315.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 55.134.000,-+Rp. 15.315.000,-) = Rp. 10.567.350,-Jumlah = Rp. 81.016.350,-16.Sri Mardiani AstutiMasa kerja 4 tahun 7 bulan dan upah Rp. 3. 010.000,-Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 3.010.000 = Rp. 30.100.000,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 2 x Rp. 3.010.000,- = Rp. 6.020.000,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 30.100.000,-+Rp. 6,020.000,-) = Rp. 5.418.000,-Jumlah = Rp. 41.538.000,-17.NursyahniMasa kerja 15 tahun 7 bulan dan upah Rp. 2.999.368,-Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.999.368,- = Rp. 53.988.624,-Uang Penghargaan masa Kerja1 x 6 x Rp. 2.999.368,- = Rp.17.996.208,-Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 53.988.624,-+Rp.17.996.208,-) = Rp. 10.797.725,-Jumlah = Rp. 82.782.557,--Menyatakan Putusnya Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi dengan Para Tergugat Konvensi sejak dibacakan putusan ini ;Dalam Rekonvensi-Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi-Membebankan biaya perkara kepada Negara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.621,000,- (empat juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 6 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Kasasi : 970 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik12347