- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama :
- Muhammad Riky Andrian bin Andrian, S.STP, umur 17 tahun;
- Diniyah Faza Andrian binti Aan Andrian, S.STP, umur 14 tahun;
- Muhammad Roni Nurdiansyah bin Aan Andrian, S.STP, umur 10 tahun berada di bawah hadhonah Penggugat Rekonvensi (Nany Riana, S.Sos binti Drs.H.Nurdin Angkasa,S.E,M.M) selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Mut???ah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Kiswah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Maskan sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah);
- Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
- Nafkah ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan tambahan 10 % setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi agar memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi bertemu atau memberi kasih sayang terhadap ketiga anaknya tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2834/Pdt.G/2019/PA.PLG |
|
Nomor | 2834/Pdt.G/2019/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun, M.hbr Hakim Anggota H.raden Achmad Syarnubi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohmayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; 2, Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Aan Andrian,S.STP bin Zainuri M.Zen, untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon konvensi, Nany Riana, S.Sos binti Drs. H. Nurdin Angkasa, SE,MM, di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 2834/Pdt.G/2019/PA.Plg
Statistik10135