Putusan PN KENDARI Nomor 30 /Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi |
|
Nomor | 30 /Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwanto S. Abdullah |
Hakim Anggota | - Kusdarwanto, - Yon Efri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa DARMAN Bin LA HUSE yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;8. Memerintahkan barang bukti berupa :1. (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Usulan Kegiatan Program Bantuan Keuangan Desa Koroe Onowa Kec. Wangi Wangi, Kab. Wakatobi tahun 2011 yang telah dilegalisir.-2. 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Dana Blog Grant Tahap II (dua) Desa Koroe Onowa, Kec. Wangi Wangi, Kab. Wakatobi TA. 2011.-3. Foto Copy Rekapitulasi Nomor Rekening Desa Penerima Bantuan Keuangan Desa / Kelurahan dan Kecamatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2011 untuk tahap II yang dilegalisir.-4. Foto Copy Pencairan dana blog grant tahap II tahun 2011 yang dilegalisir terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 760/PPKD/SPP-LS/X/2012 tanggal 27 Oktober 2011.-- Surat Perintah membayar Nomor : 760/PPKD/SPM-LS/X/2012 tanggal 27 Oktober 2011.-- SP2D Nomor : 2782/PPKD/SP2D-LS/X/2011 tanggal 31 Oktober 2011.- - Bonggol Bilyet Giro Nomor : GD 189449 tanggal 1 November 2011,- 5. 1 (satu) lembar Foto Copy Slip Penarikan dana Blog Grant Tahap II Desa Koroe Onowa tanggal 7 November 2011 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari rekening nomor : 10502010114460 An. LPM Desa Koroe Onowa yang ditanda tangani oleh DARMAN BIN LA HUSE dan HAERUDIN dari Bank Pembangunan Daerah Cab. Wakatobi yang telah dilegalisir beserta lampirannya foto copy Kartu Tanda Penduduk an. DARMAN BIN LA HUSE dan HAERUDIN.-6. Foto copy Petunjuk Teknis Operasional bantuan keuangan desa kelurahan dan kecamatan se-sulawesi tenggara tahun 2011 yang dilegalisir.-7. Foto Copy Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor : 504 tahun 2011 tentang standarisasi harga barang dan jasa kebutuhan pemerintah daerah kabupaten wakatobi TA.2011 yang dilegalisir.-8. Asli Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor : 391 Tahun 2011 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kecamatan Wangi Wangi dan Wangi Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Periode 2011 ? 2017.-9. 1 (satu) rangkap Asli Naskah Pelantikan Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi periode 2011 ? 2017.-Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada La Ode Sahirudin Bin La Ode Haridu selaku Kepala Desa Koroe Onowa, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.9. Memerintahkan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30_/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 30_/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 629 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 30/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi
Statistik8339