Putusan PN SAMARINDA Nomor 234/Pid.B/2016/PN.Smr |
|
Nomor | 234/Pid.B/2016/PN.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Burhanuddin, Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Awang Munawar |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Taufik Surya Darma bin Muchtaruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum ;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Menetapkan barang bukti berupa ;- 1(satu) berkas salinan/grosse akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo Nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda ;- 1(satu) berkas salinan/grosse akta penegasan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo nomor 15 tanggal 10 Januari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda ;- 1(satu) berkas salinan/grosse akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda ;- 1(satu) berkas asli akta perjanjian kerja sama nomor 30, tanggal 10 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda antara Aswad, Ardiansyah Muchsin (PT. KPB) dengan Taufik Surya Darma (Dirut PT. Uci) ;- 1(satu) berkas asli akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo nomor 18, tanggal 12 Desember 2008, yang dibuat dihadapan Notaris Hamid Gunawan, SH di Balikpapan ;- 1(satu) berkas asli akta perjanjian kesepakatan nomor 54, tanggal 15 Juli 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda ;- 1(satu) berkas akta perjanjian kesepakatan nomor 55 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda ;- 1(satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 (yang pertama) ;- 1(satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 (yang ada perubahan) ;- 1(satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta penegasan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 15 tanggal 10 Januari 2011 (akta tidak ditandatangani para pihak) ;- 1(satu) berkas fotocopy legalisir akta jual beli saham nomor 47, tanggal 18 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA di Jakarta ;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Khairu Subhan, SH bin H. Hukthah Arfawie Kurdi ;5. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 761 K/PID/2017
Pertama : 234/PID.B/2016/PN Smr
Statistik212107