Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 51-K/PM I-02/AD/III/2017 |
|
Nomor | 51-K/PM I-02/AD/III/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hendry Maulana, Letnan Kolonel Chk Nrp 11970051900376 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, Yanto Herdiyanto, Mayor Sus Nrp 524416. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dedi Zunaidi Harahap, Serma NRP 21990018980779, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat :a. 7 (tujuh) lembar Surat Ka. BNN Kota Pematangsiantar Nomor : B/303/IV/Ka/rh.00/2016/BNNK-PS tanggal 08 April 2016 tentang pemberitahuan hasil test urine.b. 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang bukti urine No. LAB.3636/NNF/2016 tanggal 1 April 2016 An. Serma Dedi Zunaidi Harahap.c. 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika/Psikotropika No. LAB.10021/NNF/2016 tanggal 9 September 2016 An. Serma Dedi Zunaidi Harahap.d. 1 (satu) lembar photo alat test urine dari BNN Kota Pematangsiantar An. Serma Dedi Zunaidi Harahap.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51-K/PM_I-02/AD/III/2017.zip
- Download PDF
- 51-K/PM_I-02/AD/III/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 24 K/Mil/2018
Pertama : 51-K/PM I-02/AD/III/2017
Banding : 152-K/PMT I/BDG/AD/VII/2017
Statistik4932