- Menyatakan Terdakwa Andi Jayadi Alias Jhayadi Bin M. Nur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukummembeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan permufakatan jahat???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Jayadi Alias Jhayadi Bin M. Nur, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastikklip double ukuran 3 x 5 cm berisikan kristal bening shabu (kode B) dengan berat awal 0,3321 gram ;
- 1 (satu) sachet plastikklip double ukuran 3 x 5 cm berisikan kristal bening shabu (kode C) dengan berat awal 0,4517 gram ;
- 1 (satu) sachet plastikklip double ukuran 3 x 5 cm berisikan kristal bening shabu (kode D) dengan berat awal 0,0922 gram ;
- 1 (satu) sachet plastikklip double ukuran 3 x 5 cm berisikan kristal bening shabu (kode E) dengan berat awal 0,0611 gram ;
- 1 (satu) sachet plastikklip double ukuran 3 x 5 cm berisikan kristal bening shabu (kode B) dengan berat awal 0,3321 gram ;
- 1 (satu) sachet plastikklip double ukuran 3 x 5 cm berisikan kristal bening shabu (kode F) dengan berat awal 0,0314 gram ;
- 2 (dua) bungkus klip plastikkosong ;
- 1 (satu) unit timbangan elektronik (scarle) warna silver ;
- 1 (satu) batang pirek kaca berisikan kristal bening shabu dengan berat awal 0,0071 gram ;
- 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik ;
- 1 (satu) buah tutup botol mineral yang terhubung 2 (dua) batang plastik ;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 585/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot, Br Hakim Anggota Aris Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-1 (satu) sachet plastik klip double ukuran 3 x 5 cm berisikan kristal bening shabu (kode A) dengan berat awal 0,1541 gram ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/2019/PN Mks
Statistik180