- Menolak Provisi Penggugat ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan status hukum Penggugat adalah merupakan pemilik sah dan atas tanah Objek Sengketa karena merupakan Ahli Waris yang sah dari Alm. Drs. H.Muhammad Jan selaku pemilik asal tanah Objek Sengketa berdasarkan SHM No. 244 tahun 2006 ;
- Menyatakan Penerbitan SHM No. 244 tahun 2006 tanggal 2006 a/n. Drs.H.Muhmmad Jan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumbawa telah sesuai dengan Tata Cara dan / Atau Prosedur Hukumnya, yaitu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 24 Tahun 1997 ;
- Menyatakan perbuatan hukum para Tergugat menguasai dan / atau mengakui kepemilikan tanah Objek sengketa adalah merupakan suatu tindakan sepihak yang telah dapat dikwalifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena tidak dilandasi oleh adanya suatu atas hak yang sah dan sempurna sesuai dengan ketentuan hukumnya ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat Pernyataan Jual Beli sawah tanggal 18 Agustus 1955 yang diakui oleh para Tergugat sebagai dasar hukum kepemilikan atas tanah Objek Sengketa, karena selain eksistensinya mengandung kejanggalan, juga bukan merupakan suatu akta autentik yang memiliki kekuatan mengikat sesuai dengan ketentuan hukumnya ;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah Objek sengketa yang telah dikuasainya secara sepihak dan melawan hukum kepada Penggugat selaku pemiliknya yang sah dalam keadaan kosong dan aman tanpa ada beban hak pihak lain diatasnya, bila perlu dengan bantuan Polisi ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.341.000,- (Tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 45/Pdt.G/2017/PN Sbw |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2017/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dwiyantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Luki Eko Andrianto, hakim Anggota 2: Faqihna Fiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2017/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2017/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2017/PN Sbw
Kasasi : 2449 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 668 PK/Pdt/2020
Banding : 108/PDT/2018/PT MTR
Statistik6919