Putusan PTA SEMARANG Nomor 273 /Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 273 /Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak273 /Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Sutoyo H.s., H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0220/Pdt.G/ 2017/PA.Smg. tanggal 4 September 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Dzulhijjah 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi :- Menyatakan tidak menerima eksepsi TermohonDalam pokok perkara :1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provensi Jawa Barat, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:- Nafkah iddah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);- Mut?ah berupa uang sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);5. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 631.000,00 (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan kepada Pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273_/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 273_/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 273 /Pdt.G/2017/PTA.Smg
Kasasi : 403 K/Ag/2018
Pertama : 0220/Pdt.G/2017/PA.Smg.
Statistik52376