Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1220/Pid.B/2010/PN.Jkt.Bar |
|
Nomor | 1220/Pid.B/2010/PN.Jkt.Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joni Palayukan |
Hakim Anggota | Brahmana, Kemal Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa LADY WARA INA LATUPERISSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian" ; -------------------------------------------------------------2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun 8 (delapan) bulan ; -------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------Hal 26 dari 28 hal PUT No:1220/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR. 3. Menyatakan barang bukti berupa foto copy Legalisir Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 15 tanggal 20 Juni 2007, yang dibuat Notaris Muhani Salim,SH, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------3.1. Foto copy Legalisir Akta Persetujuan bersama dan Pemberianjaminan Nomor 11 tanggal 20 Juni 2007 yang dibuat Notaris Muhani Salim, S H ; ------------------------------------------------------------------------------3.2. Foto copy Legalisir Akta Kesepakatan bersama Nomor 12 tanggal 20 Juni 2007 yang dibuat Notaris Muhani Salim,SH ; --------------------------3.3. Foto coopy SHGB No.800/Kebon Sirih atas nama PT. Wijaya Wisesa Realty ; ----------------------------------------------------------------------------------3.4. Foto coopy SHGB No.840/Kebon Sirih atas nama PT. Wijaya Wisesa Realty ; ---------------------------------------------------------------------------------3.5. Foto copy Surat Perjanjian Perdamaian antara PGI dengan IWKI tanggal 9 Oktober 1997 ; -----------------------------------------------------------3.6. Foto copy Surat Kuasa Hukum IWKI ke BPN Jakarta Pusat tanggal 5Oktober 2007 perihal permohonan pembatalan SHGB No.800 sertaSK BPN Kanwil DKI Jakarta tentang Pembatalan SHGB No.800 danNo.840; ---------------------------------------------------------------------------------3.7. Foto copy Perikatan jual bell No.87 antara IWKI dengan HansSulaiman tanggal 24 Maret 1994 ; -------- -------- ---------------------------3.8. Foto copy Surat Pernyataan IWKI tanggal 8 Juni 1998 yang telahmenerima uang sebesar Rp.3,5 milyar dari Hans Sulaiman ; ------------3.9. Foto copy Akta Hibah No.11 tanggal 4 Mei 1984 ; -------------------------3.10. Foto copy Legalisir Minuta Akta Pengikatan untuk jual bell Nomor 2tanggal 12 Juli 2007 yang dibuat Notaris Marijke RooselienSopahelawakan,SH.; ---------------------------------------------------------------3.11. Foto copy Legalisir Minuta Akta Kuasa Menjual Nomor 3 tanggal 12Juli 2007 yang dibuat Notaris Marijke Rooselien Sopahelawakan,SH.;3.12. Foto copy Legalisir Minuta Akta Pelepasan Hak Nomor 5 tanggal 17April 2008 yang dibuat Notaris Marijke RooselienSopahelawakan,SH.; ----------------------------------------------------------------3.13. Foto copy Legalisir Minuta Akta Perjanjian Pembatalan Pengikatanjual beli Nomor 1 tanggal 12 Juli 2007 yang dibuat Notaris MarijkeRooselien Sopahelawakan,SH.; --------------------------------------------------Hal 27 dari 28 hal PUT No:1220/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR. 3.14. Foto copy Legalisir Minuta Akta Pengikatan jual bell Nomor 3 tanggal 27 Mei 2002 yang dibuat Notaris Marijke RooselienSopahelawakan,SH.; ------------ --------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara ; --------------- -----------------------4. Menyatakan pula supaya Terdakwa membayar ongkos perkara sebanyak Rp. 2.000,- d u a ri b u rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 2 PK/PID/2016
Pertama : 1220/Pid.B/2010/PN.Jkt.Bar
Statistik16440