- Menyatakan Terdakwa WHIWHI MARES Alias PENDEK Bin HADI MARSANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan kertas warna putih berisi balutan isolasi lakban warna hitam berisikan plastik klip bening tembus pandang berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,92gr (nol koma sembilan puluh dua gram);
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 1 (satu) batang pipa kaca panjang sekitar 6 cm (enam senti meter) diameter 4mm (empat mili meter) didalamnya terdapat residu bekas pembakaran shabu dan potongan pipet atau sedotang yang berfungsi untuk memasukkan shabu kedalam pipa kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol minuman ades warna hijau terdapat dua lubang salah satu lubang dipasangi pipet atau sedotan;
- 1 (satu) unit hand phone merk samsung warna putih;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN Sgn |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2020/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Fitriastuti, Br Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 751 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 36/Pid.Sus/ 2020/PN Sgn.
Statistik10838