Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 148-K/PMT I/BDG/AD/VII/2017 |
|
Nomor | 148-K/PMT I/BDG/AD/VII/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Yan Akhmad Mulyana |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maiumun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA ASWANI, SERDA NRP 544313. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Aswani, Serda NRP 544313. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 34-K/PM I-04/AD/III/2017 tanggal 22 Mei 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga menjadi sebagai berikut : 3. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan . Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 34-K/PM I-04/AD/III/2017 tanggal 22 Mei 2017, untuk selebihnya. 5. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148-K/PMT_I/BDG/AD/VII/2017.zip
- Download PDF
- 148-K/PMT_I/BDG/AD/VII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 529 K/MIL/2017
Pertama : 34-K/PM I-04/AD/III/2017
Banding : 148-K/PMT I/BDG/AD/VII/2017
Statistik8922