- Menolak permohonan provisi dari Para Penggugat;
- Menoilak eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugiakn Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa Akta Wasiat No.08 Tanggal 6 Juni 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Desman, SH.,M.Hum.,MM.,di Jakarta yang telah terdaftar di Pusat Daftar Wasiat Kementerian Hukum & HAM RI pada tanggal 7 Juni 2006 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah permanen yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Pluit Putra VIII No.8 Blok I Kav.No.11, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara adalah sah milik Penggugat Rekonvensi ;
- Menyatakan PPJB No.02 Tanggal 1 Nopember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Baharudin Usman di Kabupaten Tangerang dan AJB No.136 Tanggal 29 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Yan Armin di Jakarta tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk mengembalikan dan menyerahkan SHM No.2804 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa syarat apapun;
- Menghuykum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo yang terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 336/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 336/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parnaehan Silitonga |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agung Purbantoro, Mh hakim Anggota 2: Firman |
Panitera | Panitera Pengganti: Butet Mariani Rutua Elisabeth |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.342.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 336/Pdt.G/2018/PN_.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1278 K/Pdt/2021
Pertama : 336/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr
Statistik236176