Putusan PTA MEDAN Nomor 54/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Mansur Muda Nasution, H. M. Anshary Mk |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor. 0028/Pdt.G/2016/PA.Lpk tanggal 28 April 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1437 Hijriyah;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Selayang Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding untuk sebahagian;2. Menetapkan nafkah iddah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding selama masa iddah sebesar Rp.3.300.000,-(Tiga juta tiga ratus ribu rupiah);3. Menetapkan Kiswah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding berupa 3 (tiga) stel pakaian dengan harga Rp.750.000,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menetapkan Muth?ah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding berupa cincin emas murni seberat 10 (sepuluh) gram;5. Menetapkan nafkah lampau Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding seluruhnya berjumlah Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah);6. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding sebagaimana tersebut pada point 3, 4 dan 5 amar putusan ini;7. Menolak gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.381.000,- (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan menghukum Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Kasasi : 5 K/Ag/2017
Pertama : 0028/Pdt.G/2016/PA.Lpk
Statistik198