- Menyatakan Terdakwa I. Andi Wibowo Alias Kotin Bin Semi Sartomiharjo, Terdakwa II. Mulyadi Alias Gutul Bin Beni, Terdakwa III. Santoso Aji Alias Aji Bin Sunaryo, Terdakwa IV. Setiyono Alias Mangmo Bin Paidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Andi Wibowo Alias Kotin Bin Semi Sartomiharjo dan Terdakwa III. Santoso Aji Alias Aji Bin Sunaryo oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. Mulyadi Alias Gutul Bin Beni, dan Terdakwa IV. Setiyono Alias Mangmo Bin Paidi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan masing-masing seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol AD-6257-ADC beserta STNK nya atas nama Yohanna Desinta Ekatiani alamat Gg Tawes 7 Rt.01/09, Bareng, Klaten Tengah, Klaten,
- 1 (satu) buah BPKB dengan nomor L13161468 dengan identitas pemilik Yohanna Desinta Ekatiani pekerjaan pelajar/Mahasiswa alamat Gg Tawes 7 Rt.01/09, Bareng, Klaten Tengah, Klaten dan identitas kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol AD-3016-AAC
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat dengan gantungan kunci warna toska;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AD-4907-ZL dan kunci kontak
Putusan PN KLATEN Nomor 37/Pid.B/2019/PN Kln |
|
Nomor | 37/Pid.B/2019/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Setioadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novi Wijayanti, Br Hakim Anggota Ira Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Yohanna Desinta Ekatiani; Dikembalikan kepada Terdakwa I. Andi Wibowo Alias Kotin Bin Semi Sartomiharjo; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2019/PN Kln
Statistik170