Putusan PN DEPOK Nomor 323/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Dpk |
|
Nomor | 323/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | MEREK |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Syofia M. Tambunan, Sapto Supriyono |
Panitera | Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1 Menyatakan Terdakwa MATALI ALATAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek milik pihak lain???;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MATALI ALATAS dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3 Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut;4 Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus makanan pakan burung merek Pretty Bird Food yang asli dari pemilik atas nama Amri Mohamad, 1 (satu) karton berisi 20 (dua puluh) bungkus makanan burung merk Pretty Bird Food yang diduga palsu, 1 (satu) lembar notta pembelian untuk 1 (satu) karton berisi 20 (dua puluh) bungkus makanan burung merk Pretty Bird Food yang diduga palsu, 1 (satu) dus kecil makanan/pakan burung merek Pretty Birg Food isi 20 bungkus, 1 (satu) karung Jawa Watt isi 25 Kg, 1 (satu) karung Millet merah isi 25 Kg, 1 (satu) unit mesin press, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah karton plastik kemasan makanan/pakan burung merek Pretty Bird Food, 3 (tiga) buah karton merek Pretty Bird Food, 1 (satu) karung kosong millet putih, 50 (lima puluh) karung Millet merah , 60 (enam puluh) dus makanan / pakan burung merek Pretty Bird Food, 12 (dua belas) karung Jawa Wett dan 1 (satu) buah drum alat pengering makanan burung, diarampas untuk dimusnahkan;5 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 323/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Dpk
Statistik7121