Putusan PN BEKASI Nomor 67/Pdt.G/2015/PN.Bks |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2015/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigid Purwoko |
Hakim Anggota | 2. I Gede Mayun, 1. Marper Pandiangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana termaktub dalam Sepikat Hak Guna Bangunan Nomor 296/Tambun/2013 seluas 795 M2, Surat Ukur Nomor 17/2005 tanggal 28 April 2005, yang terletak di Kampung Pekopen Rt 003 Rw 003 Desa Tambun, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Muslim Musa I Marjaya- Sebelah Timur : Jalan Desa Kebon Kelapa- Sebelah Selatan : Jalan KH. Noer All / Jalan Kalimalang- Sebelah Barat : Tanah dengan surat ukur No. 18/2005 atau outlet warna-Warni3. Membatalkan Jual Beli tanah objek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat IV4. Menyatakan surat Perjanjian Jual Beli Tanah No.01.SPJB/AR/PM/XI/02 tariggal. 8 Nopember 2002 berikut kwitansi No.02/PM/AR/X1/02 tanggal 25 Nopember 2002 dan Kwitansi Pelunasan No.03 tanggal 27 Nopember 2002 tidak berlaku mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.6. Menghukum Tergugat l, Tergugat Il, Tergugat Ill, dan Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah objek sengketa.7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Untuk membayar ganti rugi kepada kepada Penggugat secara .tanggung renteng sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dihitung sejak bulan April tahun 2002 sampai dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV meninggalkan dan mengosongkan tanah objek sengketa.8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, keterlambatan yang dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 10.556.000,- (sepuluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)10. Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2015/PN.Bks
Statistik5315