Putusan PN SURABAYA Nomor 02/Renvoi Prosedur PKPU/2016/PN.Niaga.Sby |
|
Nomor | 02/Renvoi Prosedur PKPU/2016/PN.Niaga.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Sifaurosidin, Anne Rusiana |
Panitera | Teddy Cahyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk sebagian ;- Menetapkan tagihan PEMOHON terhadap PT. Graha Anggoro Jaya (Dalam Pailit) melalui Kurator PT. Graha Anggoro Jaya (Dalam Pailit) seluruhnya sebesar Rp. 8.531.267.620,00. (delapan milyar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh Rupiah), sebagai berikut: a. Sebesar Rp. 7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) termasuk golongan tagihan bersifat tagihan preferen/istimewa khusus berdasarkan Pasal 1139 ayat (5) Kitab Undang-undang Hukum Perdata atas bangunan Hotel Best Western (termasuk namun tidak terbatas pada hasil pekerjaan (i) struktur, (ii) arsitektural, (iii) Mekanikal, (iv) Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing (v) Landscape yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto KM 7, Janti, Catur Tunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; b. Sebesar Rp. 862.529.620,00 (delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah) bersifat dan/atau termasuk golongan tagihan bersifat tagihan konkuren berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;- Memerintahkan TERMOHON selaku Kurator PT. Graha Anggoro Jaya (Dalam Pailit) untuk merubah Daftar Piutang PT. Graha Anggoro Jaya (Dalam Pailit) Yang Untuk Sementara Diakui Berikut Catatan Kurator Tentang Bantahan Serta Alasannya dalam Perkara Nomor: 02/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby. dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak putusan ini dibacakan ;- Memerintahkan TERMOHON selaku Kurator PT. Graha Anggoro Jaya (Dalam Pailit) untuk tunduk pada Putusan ini;- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON sebesar Rp. 1.486.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;- Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 645 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Pertama : 02/Renvoi Prosedur PKPU/2016/PN Niaga Sby
Statistik24583