- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, tanggal 9 Juli 2019 Nomor 170/Pid.Sus/2019/PN Tjb yang dimintakan banding yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Raifai Sitorus Alias Ripai Sitorus Alias Pai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Raifai Sitorus Alias Ripai Sitorus Alias Pai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram;
Putusan PT MEDAN Nomor 888/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 888/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Sukandar |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Braroziduhu Waruwu |
Panitera | Elson Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 888/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 888/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 347 K/Pid.Sus/2020
Banding : 888/Pid.Sus/2019/PT.MDN
Statistik3210