- Menyatakan terdakwa Euis Permata Sari alias Sari tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) lembar fotokopi Debit Note Nomor 20170725 tertanggal 24 July 2017 dengan nilai sebesar Rp798.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang dikirim oleh saudari Euis Permata Sari (Operation Departement);
- 1 (satu) lembar fotokopi Debit Note Nomor 20170725 tertanggal 24 July 2017 dengan nilai sebesar Rp499.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang dikirim oleh saudari Euis Permata Sari (Operation Departement);
- 1 (satu) lembar fotokopi Debit Note Nomor 20170725 tertanggal 24 July 2017 dengan nilai sebesar Rp332.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang dikirim oleh saudari Euis Permata Sari (Operation Departement);
- 1 (satu) lembar fotokopi Debit Note Nomor 20170725B tertanggal 24 July 2017 dengan nilai sebesar Rp1.064.000.000,00 (satu miliar enam puluh empat juta rupiah) yang dikirim oleh saudari Euis Permata Sari (Operation Departement);
- 1 (satu) lembar fotokopi Debit Note Nomor 20170725C tertanggal 24 July 2017 dengan nilai sebesar Rp266.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta rupiah) yang dikirim oleh saudari Euis Permata Sari (Operation Departement);
- 1 (satu) lembar fotokopi Debit Note Nomor 20170728A tertanggal 28 July 2017 dengan nilai sebesar Rp655.000.000,00 (enam ratus lima puluh lima juta rupiah) yang dikirim oleh saudari Euis Permata Sari (Operation Departement);
- 1 (satu) lembar fotokopi Debit Note Nomor 20170728B tertanggal 28 July 2017 dengan nilai sebesar Rp532.000.000,00 (lima ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang dikirim oleh saudari Euis Permata Sari (Operation Departement);
- 1 (satu) lembar fotokopi Debit Note Nomor 20170725-5 tertanggal 25 July 2017 dengan nilai sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikirim oleh saudari Euis Permata Sari (Operation Departement);
- 1 (satu) lembar fotokopi Debit Note Nomor 20170807X tertanggal 28 July 2017 dengan nilai sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikirim oleh saudari Euis Permata Sari (Operation Departement);
- 1 (satu) lembar fotokopi Debit Note Nomor 20170806X tertanggal 28 July 2017 dengan nilai sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikirim oleh saudari Euis Permata Sari (Operation Departement);
- 1 (satu) bendel Akta Pendirian PT Pilhua Indonesia Nomor 07 tanggal 6 Juni 2011 dengan notaris atas nama Fenty Abidin, SH;
- 1 (satu) bendel Pernyataan Keputusan Rapat PT Pilhua Shiping Indonesia Nomor 11 tanggal 17 Juni 2019 dengan notaris Makmur Tridharma, S.H.;
- 1 (satu) bendel dokumen perincian rekening Bank Of China dengan nomor rekening 100000900016324 atas nama PT Pilhua Shiping Indonesia Periode 1 Januari 2017 sampai 22 September 2017;
- 1 (satu) bendel rekening Koran PT Bank Mandiri (Persero Tbk dengan nomor rekening 9000005579926 atas nama Euis Permata Sari periode tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017;
- 1 (satu) bendel kopi aplikasi pembukaan rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nomor rekening 9000005579926 atas nama Euis Permata Sari;
- 1 (satu) bendel rekening Koran PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nomor rekening 1550005139822 atas nama PT Skylight Multitrada periode 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017;
- 1 (satu) bendel kopi aplikasi pembukaan rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nomor rekening 1550005139822 atas nama PT Skylight Multitrada;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1637/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1637/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Elsy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Hiliati H.a.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1637/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Statistik601