- Mengabulkan gugatan para Penggugat.
- Menetapkan Ahli Waris dari Faridah Lubis binti Abd. Kadir adalah :
- Naem Syam bin Kandak (suami) ;
- Irwan Syam Bin Naem Syam (anak laki-laki) ;
- Mastuti Binti Naem Syam (anak perempuan) ;
- Masneli Binti Naem Syam (anak perempuan);
- Masnela Binti Naem Syam (anak perempuan) ;
- Deni Surya Bin Naem Syam (anak laki-laki) ;
- Dedi Surya Bin Naem Syam (anak laki-laki) ;
- Liana Putri Binti Naem Syam (anak perempuan) ;
- Menetapkan harta bersama Faridah Lubis binti Abd. Kadir dengan Naem Syam bin Kandak adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah, seluas 159,75 M2 (seratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh lima) meter persegi, berikut bangunan rumah tingkat/lantai 2 yang berdiri diatasnya, terletak di Pasar Baru Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan Pasar Baru : 7.70M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Baharuddin : 20.20M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Dahman??? 6.50 M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alm Khoyat/Nurmi 23.90M
- Menetapkan bagian Faridah Lubis binti Abd. Kadir dan Naem Syam binti Kandak masing-masing (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas;
- Menetapkan harta warisan dari Pewaris (Faridah Lubis binti Abd. Kadir) adalah (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 4 (empat) di atas;
- Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan Pewaris Faridah Lubis binti Abd. Kadir serta porsinya masing-masing difaraidhkan sebagai berikut:
- Naem Syam bin Kandak (suami) mendapat bagian harta bersama + atau 10/40 bagian;
- Irwan Syam Bin Naem Syam (anak laki-laki) mendapat 6/30 bagian;
- Mastuti Binti Naem Syam (anak perempuan) mendapat 3/30 bagian;
- Masneli Binti Naem Syam (anak perempuan) mendapat 3/30 bagian
- Masnela Binti Naem Syam (anak perempuan) mendapat 3/30 bagian;
- Deni Surya Bin Naem Syam (anak laki-laki) mendapat 6/30 bagian;
- Dedi Surya Bin Naem Syam (anak laki-laki) mendapat 6/30 bagian;
- Liana Putri Binti Naem Syam (anak perempuan) mendapat 3/30 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan dictum poin 4,5 dan 6 dalam amar putusan ini;
- Menyatakan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, akan dilelang melalui Badan Pelelangan Negara untuk menjual harta tersebut dan hasilnya akan diserahkan kepada para Penggugat dan kepada para Tergugat
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 6.196.000,00 (enam juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 341/Pdt.G/2018/PA.Tba |
|
Nomor | 341/Pdt.G/2018/PA.Tba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eldi Harponi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga, Hakim Anggota Nur Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Armiwati Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 341/Pdt.G/2018/PA.Tba
Statistik9324