Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 77/Pdt.G/2010/PN.Yk |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2010/PN.Yk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | pengosongan tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 26 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | Hj.suryawati, Hadi Siswoyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2.Menyatakan sah secara hukum Perikatan jual beli tertanggal 19 April 2008 atas tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Patehan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau lebih dikenal dengan Jalan Nagan Tengah Nomor : 02 RT. 023 RW. 006 Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta yang batas batasnya adalah sebagai berikut :Sebelah Utara : Persil 39 SU.165/39 Tanah pekarangan Alm. SANTOSA yang asalnya dari Peninggalan R.NGT. WIRYOATMOJO Alias SUDJILAH WIRYOATMOJO;Sebelah Timur : Jalan Patehan kulon;Sebelah selatan: Jalan. Nagan Tengah;Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Soediro Wiryokartiko, antara almarhum Santoso alias Santoso Wiryoatmodjo dengan Penggugat Rekonpensi (Kalbu Sutarjoko) dengan harga yang disepakati bersama sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan mengikat pula kepada ahli warisnya dan merupakan kewajiban Tergugat Rekonpensi untuk melanjutkan jual beli tersebut ;3.Menyatakan sah secara hukum pembayaran tanah obyek sengketa yang telah dilakukan Penggugat Rekonpensi kepada almarhum Santoso sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ;4.Menyatakan Penggugat Rekonpensi masih mempunyai kekurangan pembayaran atas tanah obyek sengketa sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Tergugat Rekonpensi selaku ahli waris almarhum Santoso Wiryoatmodjo ;5.Menyatakan Tergugat Rekonpensi yang tidak mau meneruskan pelaksanaan jual beli adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;6.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 841 Surat Ukur No.00176/PATEHAN/2008 kepada Penggugat Rekonpensi baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain karena ijinnya dan untuk melanjutkan dan melaksanakan jual beli tanah obyek sengketa serta memproses balik nama SHM No 841 menjadi atas nama Penggugat Rekonpensi dan segala beban pajak dan biaya yang timbul karenanya disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku ;7.Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk melunasi kekurangan pembelian sebidang tanah obyek sengketa sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat Rekonpensi dan apabila Tergugat Rekonpensi tidak mau menerima pembayaran uang tersebut, dapat dititipkan kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta ;8.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2340 K/Pdt/2012
Pertama : 77/Pdt.G/2010/PN.Yk
Statistik13630