Putusan PTA MANADO Nomor 2/Pdt.G/2015/PTA.Mdo |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2015/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.muhammad Yanas |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Fatimah Adam, H. Abd. Rohim |
Panitera | - M. Daaming Rayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PERDATA : DALAM KONVENSI :MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MANADO, DALAM REKONVENSI : MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MANADO |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi :Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor : 0303/Pdt.G /2014/PA.Mdo. Tanggal 9 Desember 2014, bertepatan dengan tanggal 16 Shafar Tahun 1436 H;Dalam Rekonvensi :Membatalkan putusan Pengadilan Agama Manado Nomor : 0303/Pdt.G/2014/PA.Mdo. Tanggal 9 Desember 2014, bertepatan dengan tanggal 16 Shafar Tahun 1436 H; Dan dengan Mengadili Sendiri :- Menyatakan gugatan Peggugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima untuk sebagian;- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Pembanding berupa : 1. Nafkah madhiyah selama 3 ( tiga ) bulan sebesar Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta ) rupiah;2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta ) rupiah;3. Uang Mut?ah sebesar Rp. 16.000.000,- ( enam belas juta ) rupiah; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tinhkat Pertama sejumlah Rp. 236.000,- ( dua ratus tiga puluh enam ribu ) rupiah;- Membebankan kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu ) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2015/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2015/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2015/PTA.Mdo
Pertama : 0303/Pdt.G/2014/PA.Mdo
Statistik9036