- Menyatakan Terdakwa IGEDE SATRIA RANDI IRAWANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukummenjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I?sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI GEDE SATRIA RANDI IRAWANdengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun;
- Menjatuhkan juga Pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanaPenjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 1,20 gr brutto atau 0,98 gr netto.
- 1 (satu) buah plester bening.
- 1 (satu) buah dabelstif kecil.
- 1 (satu) buah kulit rokok Sampoerna Mild.
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DK-5550-UAT.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun Nopol DK-5550-UAT.
- 1 (satu) buah kunci kontak.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp 5000,- ( Lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN Bli |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2019/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: A. A. Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Harry Suryawan, Hakim Anggota 1: Made Hermayanti Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2019/PN Bli
Statistik940