- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK
- .
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI ALM NE BATO RANTE.
- MENYTAKAN TANAH SENGKETA ADALAH MILIK ALMARHUM NE BATO RANTE YANG TELAH JATUH WARIS KEPADA PENGGUGAT BERSAMA PARA AHLI WARIS LAINNYA DARI ALMARHUM NE BATO RANTE.
- MENYAATAKAN BAHWA TANAH SENGKETA YANG DISERAHKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH TORAJA KEPADA TERGUGAT MERUPAKAN TANAH PINJAMAN DARI ALM NE BATO RANTE.
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPA HAK DARI PADANYA UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH SENGKETA SEBAGAI TANAH PINJAMAN DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA PENGGUGAT ATAU JIKA TERGUGAT BUTUHKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM MAKA HARUS DIBEBASKAN DENGAN MEMBERIKAN GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SESUAI NILAI OBJEK PAJAK TAHUN BERJALAN PADA LOKASI DISEKITAR OBJEK SENGKETA.
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING BESARNYA RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPAH).
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk
- .
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari alm Ne Bato Rante.
- Menytakan tanah sengketa adalah milik almarhum Ne Bato Rante yang telah jatuh waris kepada Penggugat bersama para ahli waris lainnya dari almarhum Ne Bato Rante.
- Menyaatakan bahwa tanah sengketa yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Toraja kepada Tergugat merupakan tanah pinjaman dari alm Ne Bato Rante.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapa hak dari padanya untuk mengembalikan tanah sengketa sebagai tanah pinjaman dalam keadaan kosong kepada Penggugat atau jika Tergugat butuhkan untuk kepentingan umum maka harus dibebaskan dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat sesuai nilai objek pajak tahun berjalan pada lokasi disekitar objek sengketa.
- Menghukum Terbanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding besarnya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupah).
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PT MAKASSAR Nomor 354/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 354/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota |
Yahya Syam, i Nyoman Sukresna |
Panitera | Haniah Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE TANGGAL 24 APRILI 2018 NOMOR 110/PDT.G/2017/PN.MAK,YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 24 Aprili 2018 Nomor 110/Pdt.G/2017/PN.Mak,yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 354/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2017/PN Mak
Kasasi : 2615 K/Pdt/2019
Banding : 354/PDT/2018/PT.MKS
Statistik9943