- Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima;
- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PT. Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat I) dan La Ode Alifatha (Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan PT. Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat I) selaku majikan dari La Ode Alifatha (Tergugat II) dinyatakan untuk bertanggung jawab atas perbuatan dan membayar kerugian yang timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh La Ode Alifatha (Tergugat II) selaku karyawan/Nahkoda kapal MV. Umbul Mas dari PT. Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat I);
- Menghukum PT. Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat I) selaku majikan dari La Ode Alifatha (Tergugat II) untuk melakukan pembayaran atas kerugian materiil sebesar Rp.10.313.237.121,- (sepuluh miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PT. Asuransi FPG Indonesia (Penggugat);
- Menghukum La Ode Alifatha (Tergugat II) untuk tunduk, taat dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Menghukum PT. Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (Tergugat I) dan La Ode Alifatha (Tergugat II) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul yang hingga kini dianggar sejumlah Rp.1.147.000,- (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 415/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 415/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwono, Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 415/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5145 K/Pdt/2022
Pertama : 415/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Statistik679931