- Menyatakan Terdakwa GODLEF BERNANDUS METEKOHY alias BERTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Nota pembelia barang tgl.01 Desember 2018 senilai Rp.54.650.000,-
- Nota Pembelian barang tgl. 10 Desember 2018 senilai Rp.11.800.000,-
- Nota Pembelian barang tgl. 28 Desember 2018 senilai Rp.45.350.000,-
- Nota Pembelian barang tgl. 03 Januari 2019 senilai Rp.65.400.000,-
- Nota pembelian barang tgl.04 Januari 2019 senilai Rp.80.050.000,-
- 6 (enam) lembar Print out Rekening Bank BCA Milik EKA PERSULESSY dengan Nomor :Rekening 0440765866;
- 5 (lima ) lembar Print out Rekening Bank BRI Milik EKA PERSULESSY dengan Nomor :Rekening 4864-01-023278,-
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tgl. 30 Nopember 2018 dari GODLIEF,
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran PT.BFI FINANCE Indonesia tgl.11 Desember 2018 Via Kantor BFI,
- 1(satu) lembar tanda terima pembayaran PT.BFI FINANCE Indonesia tgl.23 Januari 2019 Via Kantor Pos,
- 1(satu) lembar tanda terima pembayaran PT.BFI FINANCE Indonesia tgl. 15 Februari 2019 Via Kantor Pos,-
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran PT.BFI FINANCE Indonesia tgl. 22 Maret 2019 Via Kantor Pos,-
- 1 satu) lembar tanda terima pembayaran PT.BFI FINANCE Indonesia tgl. 24 April 2019 Via Kantor Pos,
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran PT.BFI FINANCE Indonesia tgl. 23 Mei 2019 Via Kantor Pos,
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran PT.BFI FINANCE Indonesia tgl. 20 Juli 2019 Via Kantor Pos,
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran PT.BFI FINANCE Indonesia tgl. 20 Agustus 2019 Via Kantor Pos dan atas nama Toko Cece
- 12 (dua belas) lembar Nota pembelian barang dari GODLIEF BERNANDUS METEKOHY Alias BERTI Kepada Saudari, EKA DHARMAYANTI PERSULESSY Alias SUSAN Als. CECE terdiri dari :
- Nota pembelian barang Tgl. 04 Nopember 2018 senilai Rp.25.500.000,
- Nota pembelian barang Tgl. 05 Nopember 2018 senilai Rp.22.836.000,-
- Nota pembelian barang Tgl. 20 Nopember 2018 senilai Rp.23.500.000,-
- Nota terdapat CAP KIOS ELLO LILIBOI barang Tgl. 21 Nopember 2018 senilai Rp.12.815.000,-
- Nota pembelian barang Tgl. 22 Nopember 2018 senilai Rp.4.600.000,-
- Nota pembelian barang Tgl. 23 Nopember 2018 senilai Rp.34.700.000,
- Nota pembelian barang bulan Nopember 2018 senilai Rp.51.470.000,
- Nota pembelian barang tanpa tanggal. CAP KIOS ELLO LILIBOY senilai Rp.52.670.000,-
- Nota pembelian barang tanpa tanggal.dan bulan senilai Rp.3.560.000,-
- Nota pembelian barang Tgl. 06 Desember 2018 senilai Rp.22.800.000,-
- Nota pembelian barang Tgl. 16 Desember 2018 senilai Rp.44.060.000,-
- Nota pembelian barang Tgl. 16 Desember 2018 senilai Rp.11.300.000,- 19 (Sembilan belas) lembar Nota pembelian barang yang diterima oleh GODLIEF BERNANDUS METEKOHY Alias BERTY;
Putusan PN AMBON Nomor 411/Pid.B/2019/PN Amb |
|
Nomor | 411/Pid.B/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jimmy Wally |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Christina Tetelepta, hakim Anggota 2: R. A. Didi Ismiatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban EKA DHARMAYANTI PERSULESSY Alias SUSAN Alias CECE; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/Pid.B/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 411/Pid.B/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pid.B/2019/PN Amb
Kasasi : 520 K/Pid/2020
Banding : 6/PID/2020/PT AMB
Statistik11419