Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 100/B/2013/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | Nomor : 100/B/2013/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Achmad Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; ---------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 83/G.TUN/2012/PTUN.Mks, tanggal 6 Mei 2013 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar putusan mengadili :DALAM EKSEPSI - Menerima Eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa ini ( Eksepsi Absolut ) ; ----------DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak diterima( Niet onvankelijk verklaard ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- Nomor_:_100/B/2013/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- Nomor_:_100/B/2013/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 91 K/TUN/2014
Banding : Nomor : 100/B/2013/PT.TUN.MKS.
Pertama : 83/G.TUN/2012/PTUN.MKS.
Statistik5227