Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2020/PT TTE |
|
Nomor | 2/PID.SUS-ANAK/2020/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | 2/PID.SUS-ANAK/2020/PT TTESANDI PASENG Alias SANDIPidana Khusus - Peradilan Anak / ABH4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tte |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Windarto |
Panitera | M. Ikbal Daud |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tte tanggal 20 Mei 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan menambah pidana denda, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI :1. Menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) SANDRI PASENG ALIAS SANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan pidana denda tersebut diganti dengan Pelatihan Kerja selama 1 (satu) bulan di UPT. Balai Latihan Kerja Kabupaten Halmahera Barat D/A. Jl. Trans Halmahera, Desa Goal Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat;3. Memerintahkan agar Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ditahan;4. Memerintahkan agar barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam;2. 1 (satu) buah celana training panjang warna hitam list abu-abu;3. 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;4. 1 (satu) buah BH warna merah;Dikembalikan kepada Anak Korban Marhaini Tuanger alias Sarona;5. Membebankan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-ANAK/2020/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-ANAK/2020/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS-ANAK/2020/PT TTE
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tte
Statistik21694