- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan dibacakan;
- Menhukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2017 juncto pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp.9.750.000,00 (Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat I (ic. Markrius Nduru ) masa kerja 2 tahun 9 bulan :
- Uang pesangon : 3 x Rp.2.500.000,00 =Rp. 7.500.000,00
- Uang penghargaan masa kerja:2xRp.2.500.000,00 =Rp. 5.000.000,00
- Penggugat II (ic. Supian ) masa kerja 5 tahun 1 bulan :
- Uang pesangon : 6 x Rp.2.500.000,00 =Rp.15.000.000,00
- Uang penghargaan masa kerja:2xRp.2.500.000,00 =Rp. 5.000.000,00
- Penggugat III (ic. Suratman ) masa kerja 9 tahun 9 bulan :
- Uang pesangon : 9 x Rp.2.500.000,00 =Rp.22.500.000,00
- Uang penghargaan masa kerja:4xRp.2.500.000,00 =Rp.10.000.000,00
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan berkekuatan hukum Surat Keputusan mutasi kerja atas nama Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat dk tanggal 23 Maret 2017;
- Menyatakan Tergugat dr/Para Penggugat dk dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai ketentuan pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto pasal 27 ayat (5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2017;
- Menghukum Penggugat dr/Tergugat dk untuk membayarkan hak-hak Tergugat dr/ Para Penggugat dk sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2017 juncto pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp.9.750.000,00 (Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat I (ic. Markrius Nduru) masa kerja 2 tahun 9 bulan :
- Uang pesangon : 3 x Rp.2.500.000,00 =Rp. 7.500.000,00
- Uang penghargaan masa kerja:2xRp.2.500.000,00 =Rp. 5.000.000,00
- Penggugat II (ic. Supian) masa kerja 5 tahun 1 bulan :
- Uang pesangon : 6 x Rp.2.500.000,00 =Rp.15.000.000,00
- Uang penghargaan masa kerja:2xRp.2.500.000,00 =Rp. 5.000.000,00
- Penggugat III (ic. Suratman) masa kerja 9 tahun 9 bulan :
- Uang pesangon : 9 x Rp.2.500.000,00 =Rp.22.500.000,00
- Uang penghargaan masa kerja:4xRp.2.500.000,00 =Rp.10.000.000,00
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dk untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 156/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sub Total=Rp.12.500.000,00 Sehingga hak Penggugat I adalah uang penggantian hak berupa penggatian perumahan serta perobatan dan perawatan adalah sebesar : 15 % x Rp. 12.500.000,00 = Rp.1.875.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Sub Total=Rp.20.000.000,00 Sehingga hak Penggugat II adalah uang penggantian hak berupa penggantian perumahan serta pengobatan dan perumahan adalah sebesar : 15 % x Rp. 20.000.000,00 = Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah); Sub Total=Rp.32.500.000,00 Sehingga hak Penggugat III adalah uang penggantian hak berupa penggantia perumahan serta pengobatan dan perawatan adalah sebesar : 15 % x Rp.32.500.000,00 = Rp.4.875.000,00 (empat juta delapanratus tujuh puluh lima ribu rupiah); DALAM REKONVENSI Sub Total=Rp.12.500.000,00 Sehingga hak Penggugat I adalah uang penggantian hak berupa penggatian perumahan serta perobatan dan perawatan adalah sebesar:15% x Rp. 12.500.000,00 =Rp.1.875.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Sub Total=Rp.20.000.000,00 Sehingga hak Penggugat II adalah uang penggantian hak berupa penggantian perumahan serta pengobatan dan perumahan adalah sebesar : 15 % x Rp. 20.000.000,00 = Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah); Sub Total=Rp.32.500.000,00 Sehingga hak Penggugat III adalah uang penggantian hak berupa penggantia perumahan serta pengobatan dan perawatan adalah sebesar : 15 % x Rp.32.500.000,00 = Rp.4.875.000,00 (empat juta delapanratus tujuh puluh lima ribu rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara Rp.311.000,- (Tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 156/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik5318