- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUMTERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA KELAS 1A NOMOR 83/PID.B/2020/PN JAP, TANGGAL 5 MEI 2020 ATAS NAMA TERDAKWA KLEMENS RICHARD MEMBILONG YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA KLEMENS RICHARD MEMBILONG TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA KLEMENS RICHARD MEMBILONG TERSEBUT DARI DAKWAAN PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA KLEMENS RICHARD MEMBILONG TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA KLEMENS RICHARD MEMBILONG DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari penasihat HukumTerdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Nomor 83/Pid.B/2020/PN Jap, tanggal 5 Mei 2020 atas nama Terdakwa Klemens Richard Membilong yang dimintakan banding;
- Menyatakan Terdakwa Klemens Richard Membilong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Klemens Richard Membilong tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Klemens Richard Membilong tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Klemens Richard Membilong dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 60/PID/2020/PT JAP |
|
Nomor | 60/PID/2020/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rama Jonmuliaman Purba |
Hakim Anggota | John Pantas L. Tobing, Umbrantonius Simbolon |
Panitera | Suyatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PID/2020/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 60/PID/2020/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1109 K/Pid/2020
Banding : 60/PID/2020/PT JAP
Statistik20941