Putusan PN TERNATE Nomor 232/Pid.Sus/2016/PN Tte |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saiful Anam |
Hakim Anggota | Aris Fitra Wijaya, Sugiannur |
Panitera | Rahma Soleman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000.,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Risaldi D.Adewal Alias Ical tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Risaldi D.Adewal Alias Ical dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis ganja kering dengan berat bruto 1.10 gram;- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.13 gram;- 1 (satu) buak orek api gas warna hijau;- 1 (satu) buah pipit plastic warna putih serta 1(satu) buah HP merek Nokia warna hitam model RM-1134 code 059X064. Imei 3597550617068065; Dirampas untuk dimusnakan;- 1 (satu) unit mobil merek Avanza Type G dengan No.Polisi DG 1326 N warna biru, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa Risaldi D. Adewal Alias Ical;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2016/PN Tte
Statistik190