Putusan PN ATAMBUA Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Atb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN.Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 11/Pdt.G/2017/PN.Atb |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Muhamad R. Latuconsina |
Hakim Anggota | - Maria R. S. Maranda, - Sisera S.n. Nenohayfeto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum bidang tanah sengketa yang terletak di Dusun Tabene, Desa Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, seluas 1100 Myang berbatasan;? Utara (35 M) : Berbatasan dengan jalan raya jurusan SMP Negeri Betun; ? Selatan (16,10 M) : Berbatasan dengan tanah milik Yasinta Seuk;? Timur (33,30 M) : Berbatasan dengan tanah milik Maria Fatima Luruk dan tanah milik Yasintus Seran : ;? Barat (40 M) : Berbatasan dengan tanahYasinta Seuk ;Adalah Hak Milik Para Penggugat;3. Menyatakan hukum bahwa surat perjanjian jual beli tanah, tertanggal 25 Maret 2014 dan Surat Pernyataan Pelespasan hak tertanggal 25 maret 2014 adalah Sah dan Mengikat;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah sengketa di Dusun Tabene, Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, seluas 1100 M? Utara (35 M) : Berbatasan dengan jalan raya jurusan SMP Negeri Betun; ? Selatan (16,10 M) : Berbatasan dengan tanah milik Yasinta Seuk;? Timur (33,30 M) : Berbatasan dengan tanah milik Maria Fatima Luruk dan tanah milik Yasintus Seran ;? Barat (40 M) : Berbatasan dengan tanahYasinta Seuk ;Kepada Para Penggugat dalam Keadaan Kosong;6. Menolak Petitum Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp. 5.931.000,- (lima juta sembilanratus tigapuluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2017/PN.Atb.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2017/PN.Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN.Atb
Statistik10641