- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen dihadapan pemuka agama Kristen, Pdm. Rudy Wibowo ST., M.Th. pada tanggal 19 Maret 2016 di Gereja Medan, dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 1271-KW-30032016-0018 tanggal 1 April 2016 putus karena perceraian beserta segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai pemegang hak asuh (pemeliharan) bersama seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama JAVIER YEHEZKIEL LAI Laki - laki, Lahir di Medan, pada tanggal 1 Maret 2017 anak dari Ayah Benny Laifian dan Ibu Juwita Rini, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LU-07042017-0018 pada tanggal 7 April 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan supaya mendaftar putusan perceraian dalam sebuah buku yang diperuntukkan untuk itu;
- Menetapkan nafkah anak sebesar Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya;
- Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar secara langsung mentransfer/mengirim kerekening penggugat rekonvensi setiap bulannya sampai anak berusia dewasa;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp770.500.00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulaiman M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamaluddin, Br Hakim Anggota Mukhtari |
Panitera | Panitera Pengganti: Abidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam pokok perkara; Dalam konvensi; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN Lsm
Statistik520