Putusan PT PONTIANAK Nomor 92/PID.SUS/2018/PT PTK |
|
Nomor | 92/PID.SUS/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Mh 2. Tinuk Kushartati, 1. Totok Prijo Sukanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN.Ktp tanggal 26 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana dan pidana pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I. DENDI IRAWAN alias DENDI bin GUSTI YUSNI dan Terdakwa II. BOBI HANDONO alias DONO bin MAJRU, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan permufakatan jahat menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :o 1 (satu) paket besar kristal berwarna putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 23,83 (dua puluh tiga koma delapan tiga) gram;o 1 (satu) paket kecil kristal berwarna putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram;o 1 (satu) buah bungkus pembersih kewanitaan merk Sumber Ayu warna merah;o 1 (satu) buah celana panjang Jean Merk EMBHA warna putih;o 1 (satu) buah hanphone mek Samsung DUOS warna putih;o 1 (satu) buah hanphone merk Nokia warna putih;o 1 (satu) buah tabung kaca bening kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu;o 1 (satu) buah tutup kepala bong;o 1 (satu) buah jaket;o 1 (satu) buah timbangan elektrik. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID.SUS/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 92/PID.SUS/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PID.SUS/2018/PT PTK
Kasasi : 3020 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 141/Pid.Sus/2018/PN.Ktp
Statistik3115