Putusan PN BANDUNG Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
|
Nomor | 58/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | Bdi Manaf, Iman Firmansyah |
Panitera | Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan surat peringatan ke-II dan surat peringatan ke-III yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;4. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali Penggugat pada posisi jabatan semula selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak lainnya yang biasa diterima kepada Penggugat dengan perincian : 5 bulan x Rp. 4.380.000.- = Rp. 21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 975 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 58/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik13140