Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1256/Pid.Sus/2015/PN.Bjm |
|
Nomor | 1256/Pid.Sus/2015/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Gatot Sarwadi, Yusuf Pranowo |
Panitera | H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. WILDAN als DANI bin H. RABIANOR, terdakwa II. M. ALI KARYADI als ALI Bin MATRAN, dan terdakwa III. SIDIK als UTUH bin AHYAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram???;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,13 gram (berat bersih 9,73 gram);- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 4,91 gram (berat bersih 4,71 gram);- 11 (sebelas) paket sabu dengan berat kotor 3,66 gram (berat bersih 1,46 gram);- 1 (satu) buah kotak rokok LA;- 1 (satu) buah Hp Nokia E-63;- 1 (satu) buah Hp Nokia X2;- 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam;- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;- 3 (tiga) lembar slip pengiriman uang;- 1 (satu) buah tempat pembungkus kacamata;- 1 (satu) bandel plstik klip;- 1 (satu) timbangan digital merk Pocket Scale;- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;- 1 (satu) buah dompet warna hitam dan- 1 (satu) buah bong; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1256/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Statistik734