Putusan PT DENPASAR Nomor 171/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 171/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | Sudaryadi, H. Rasminto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima Permohonan banding dari ?Pembanding I sekaligus Terbanding II dan III semula Tergugat Dalam Konpensi sekaligus Penggugat Dalam Rekonpensi? serta ?Para Pembanding II dan III sekaligus Para Terbanding I-I dan I-II semula Para Penggugat Dalam Konpensi sekaligus Para Tergugat Dalam Rekonpensi?; ---------? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 12 Pebruari 2015 Nomor : 325/Pdt.G/2014/PN.Dps sepanjang mengenai pelelangan tanah sengketa dan besarnya ganti rugi immateriil sehingga berbunyi sebagai berikut : --------? DALAM KONPENSI: -----1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; -----------3. Menyatakan kepemilikan atas nama (Nominee) Turut Tergugat terhadap tanah sengketa seluas 27.850 M2 (dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali sebagaimana tercantum Sertifikat Hak Milik No. 46 Desa Antap adalah batal; -------4. Memerintahkan agar tanah sengketa seluas 27.850 M2 (dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali sebagaimana tercantum Sertifikat Hak Milik No. 46 Desa Antap dijual lelang dan uang hasil penjualan lelang atas tanah sengketa seluas 27.850 M2 (dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali sebagaimana tercantum Sertifikat Hak Milik No. 46 Desa Antap tersebut diserahkan kepada Para Penggugat; -----5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat kepada Para Penggugat yakni sebesar US$ 947,000 (sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dollar amerika) dengan perincian sebagai berikut : --------a. Kerugian Materil yang telah ditransfer oleh Penggugat I kepada Tergugat sebesar US$ 473,500 (empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus dollar amerika); -----b. Kerugian Materil yang telah ditransfer oleh Penggugat II kepada Tergugat sebesar US$ 473,500 (empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus dollar amerika); ----------6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar US$ 1,000,000 (satu juta dollar Amerika) kepada Para Penggugat; --------------7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas : -------- sebidang tanah seluas 27.850 M2 (dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali sebagaimana tercantum pada sertifikat Hak Milik No.46/Desa Antap atas nama Turut Tergugat (Nominee); -----------------------8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar ini; -------9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------DALAM REKONPENSI : ------ Menolak gugatan dari Penggugat Dalam Rekonpensi sekaligus Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya; -----------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------ Menghukum Tergugat Dalam Konpensi sekaligus Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 171/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 321 K/Pdt/2017
Pertama : 325 /Pdt.G/2014/PN Dps.
Statistik183120