Putusan PN BAUBAU Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Bau |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hika Deriyansi Asril Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, Br Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Putu Novaini Ulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Mengadili; DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA; - Menolak Gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI ; 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa seluas + 3.472 M2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu Tanah Negara ( Tanahnya RSU ) sekarang Tanah Kosong/Dinas Kesehatan ; - Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu Kintal Milik Ahmad Suti/La Ode Bau sekarang Tanah Wa Ode Ikhram; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Malik Sirullah; - Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu Tanah Negara sekarang Hans Ricard; Adalah Sah milik Para Penggugat Rekonpensi ; 3. Menyatakan surat-surat kepemilikan hak atas tanah obyek sengketa yang telah terbit 2 (dua) buah sertifikat diatasnya berupa : 1. Sertifikat Hak Milik Nomor ;02586, atas nama MIA dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertifikat tersebut dan ; 2. Sertifikat Hak Milik Nomor ;02586, atas nama NURMILA dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertifikat tersebut ; Adalah Sah secara Hukum; 4. Menyatakan perbuatan tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi menempati dan menguasai Tanah Objek Sengketa dan atau mengijinkan pihak lainnya menempati Tanah Ojek Sengketa adalah Perbuatan melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dan ataupun pihak lainnya yang diizinkan Tergugat Rekonvensi ? Penggugat Konvensi menempati Tanah Ojek Sengketa untuk mengosongkan dan atau meninggalkan Tanah Ojke Sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dan tergugat II dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ( inkract van gewijsde); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa ( Dwangson ) sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika Tergugat Rekonvensi / penggugat Konvensi lalai memenuhi isi putusan perkara ini sejak putusan ini memiliki kekuatan Hukum tetap ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; 1. Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.496.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh enam rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2020/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2020/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 914 PK/Pdt/2022
Kasasi : 2307 K/Pdt/2021
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Bau
Statistik194103