Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 00050/PID.B/TPKOR/2012/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 00050/PID.B/TPKOR/2012/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | SUDIRMAN ISHAKA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gusrizal |
Hakim Anggota | War, Sh Ugo |
Panitera | Suaeb.sh |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN ISHAKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Membebaskan Terdakwa SUDIRMAN ISHAKA dari dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN ISHAKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa SUDIRMAN ISHAKA, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menghukum agar Terdakwa SUDIRMAN ISHAKA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.517.144.540,- (satu milyar lima ratus tujuh belas juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah), Jika Terdakwa SUDIRMAN ISHAKA tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa SUDIRMAN ISHAKA tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Memerintahkan agar Terdakwa SUDIRMAN ISHAKA ditahan. Memerintahkan agar barang bukti, berupa: barang bukti Nomor urut 01 sampai dengan nomor urut 71, agar tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa SUDIRMAN ISHAKA sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 00050/PID.B/TPKOR/2012/PN.JKT.PST
Statistik25647