Putusan PN PADANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN-Pdg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN-Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Komaruddin |
Hakim Anggota | Emria Fitriani, Perry Desmarera |
Panitera | Yulizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan TerdakwaYUSMANIAR Pgl YUS binti NEWAR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa YUSMANIAR Pgl YUS binti NEWAR dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan TerdakwaYUSMANIAR Pgl YUS binti NEWARtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Korupsisecara bersama sama sebagaimana dalam dakwaanSubsidair.;4. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaYUSMANIAR Pgl YUS binti NEWARoleh karena itu dengan pidana penjara selama2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulandan denda sejumlah Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3( tiga ) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.834.387,- (enam puluh enam delapan ratus tiga puluh empat tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebanyak Rp60.000.000 ( enam puluh juta ) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti sejumlah Rp6.834.387( enam juta delapan ratus tiga puluh empat tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah), paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut.Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwatetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 881 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN-Pdg
Statistik15232